Penyusunan TP Doc sesuai PMK-213/PMK.03/2016 dan panduan OECD. Master File, Local File, hingga Country-by-Country Report (CbCR) — akurat, defensible, dan tepat waktu.
Dari penyusunan dokumentasi hingga pendampingan sengketa — kami hadir sebagai mitra strategis kepatuhan pajak perusahaan Anda.
Penyusunan TP Doc lengkap dan komprehensif sesuai PMK-213 — Master File, Local File, dan CbCR. Analisis FAR mendalam dengan metodologi OECD yang akurat dan defensible di hadapan DJP.
PMK-213 · OECDPencarian dan analisis data pembanding (comparable) dari database internasional yang juga digunakan Direktorat Jenderal Pajak. Arm's length price yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database · Arm's LengthPerancangan kebijakan transfer pricing yang konsisten, efisien, dan selaras dengan regulasi Indonesia serta standar OECD. Memastikan intercompany transactions terdokumentasi dengan baik.
Kebijakan · IntercompanyLayanan konsultasi perpajakan menyeluruh — dari tax compliance, tax planning yang legal dan efisien, hingga interpretasi peraturan perpajakan terbaru. Tim bersertifikasi IKPI siap membantu.
Tax Planning · ComplianceBantuan profesional menghadapi pemeriksaan pajak terkait transfer pricing. Penyusunan sanggahan, keberatan, dan banding dengan tingkat keberhasilan tinggi. Tim kami berpengalaman berhadapan dengan DJP.
Keberatan · BandingPembaruan dan review TP Doc secara berkala — minimal setiap 2 tahun atau ketika terjadi perubahan signifikan dalam struktur bisnis, transaksi, atau regulasi yang berlaku.
Annual Review · UpdateSetiap level dokumentasi memiliki ruang lingkup dan ambang batas kewajiban yang berbeda berdasarkan skala dan karakteristik transaksi perusahaan Anda.
Gambaran menyeluruh grup usaha secara global — struktur kepemilikan, aktivitas bisnis utama, dan kebijakan transfer pricing yang diterapkan seluruh entitas dalam grup.
Dokumen inti yang menjelaskan detail transaksi afiliasi di tingkat entitas Indonesia — analisis fungsi, aset, risiko (FAR), dan metode transfer pricing yang digunakan.
Laporan per negara yang menunjukkan distribusi pendapatan, pajak, dan kegiatan bisnis dari seluruh entitas grup di setiap yurisdiksi tempat grup beroperasi.
Kami memastikan setiap tahap berjalan efisien dengan komunikasi yang terbuka dan timeline yang jelas.
Diskusi mendalam tentang struktur bisnis, jenis transaksi afiliasi, dan identifikasi kewajiban TP Doc perusahaan Anda. Gratis tanpa kewajiban.
Week 1Penyusunan proposal detail: ruang lingkup, metodologi, timeline, dan fee yang transparan. Penandatanganan perjanjian kerahasiaan (NDA).
Week 1–2Koordinasi pengumpulan dokumen, analisis FAR, pencarian comparable dari database internasional, dan penentuan metode transfer pricing yang tepat.
Week 2–6Penyerahan final TP Doc yang lengkap dan defensible. Penjelasan detail kepada tim klien. Dukungan jika ada pertanyaan dari DJP.
Week 6–8"TP Doc yang disusun EKG Consulting sangat komprehensif dan defensible. Saat DJP melakukan pemeriksaan transfer pricing, dokumen kami sudah sangat siap. Tidak ada koreksi signifikan. Tim mereka benar-benar memahami kompleksitas transaksi grup kami."
"Proses penyusunan TP Doc sangat terstruktur dan transparan. Tim EKG Consulting memahami betul regulasi PMK-213 dan panduan OECD. Dokumen selesai tepat waktu dan kualitasnya jauh melebihi ekspektasi kami. Sangat recommended!"
"Kami perusahaan distribusi dengan transaksi afiliasi di 5 negara. EKG Consulting berhasil menyusun Master File, Local File, dan CbCR yang konsisten dan kohesif. Mereka juga membantu kami merancang ulang kebijakan transfer pricing yang lebih robust."
Jangan tunggu sampai diperiksa DJP. Konsultasi gratis dengan tim konsultan transfer pricing kami sekarang — identifikasi kewajiban TP Doc Anda dan dapatkan solusi terbaik.
✓ Konsultasi 100% Gratis · ✓ NDA Ditandatangani · ✓ Respons 1×24 Jam
Ceritakan kondisi transaksi afiliasi perusahaan Anda — kami identifikasi kewajiban TP Doc dan siapkan solusi yang tepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Konsultan Pajak Berizin Resmi
Terdaftar dan aktif di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan RI. Pastikan Anda hanya menggunakan jasa konsultan pajak yang berizin dan terverifikasi.